Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan asli;
  2. Surat keterangan kelahiran (F.2-01) dari desa/kalurahan asli dan surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/ bidan bagi yang lahir di luar domisili penduduk;
  3. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku, apabila telah meninggal dunia dengan melampirkan akta kematian/ surat keterangan kematian dari desa/kalurahan (F.2-29);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (nama anak harus sudah tercantum dalam KK);
  5. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian yang sudah dilegalisir instansi yang berwenang;
  6. Bagi yang sudah memiliki ijazah harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMA sederajat (salah satu);
  7. 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21 tahun ke atas, dengan membawa Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  8. Surat kuasa bermaterai cukup, bila dikuasakan dan melampirkan Fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku.

Catatan :

  1. Akta kelahiran yang terlambat adalah pada waktu mendaftarkan kelahiran sudah terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dengan mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksanaan (blangko tersedia);
  2. Apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan, harus diikuti oleh administrasi data kependudukan;
  3. Nama anak, orangtua, tanggal dan tempat lahir harus jelas dan hanya 1 goresan;
  4. KK dan KTP yang digunakan adalah yang telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  5. Biaya penerbitan kutipan akta kelahiran : Tidak dipungut biaya jika usia anak <60 hari Sanksi administrasi sebesar Rp. 30.000,- jika usia anak > 60 hari