- Surat pengantar dari desa/kelurahan asli;
- Surat keterangan kelahiran (F.2-01) dari desa/kalurahan asli dan surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/ bidan bagi yang lahir di luar domisili penduduk;
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku, apabila telah meninggal dunia dengan melampirkan akta kematian/ surat keterangan kematian dari desa/kalurahan (F.2-29);
- Fotokopi Kartu Keluarga (nama anak harus sudah tercantum dalam KK);
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian yang sudah dilegalisir instansi yang berwenang;
- Bagi yang sudah memiliki ijazah harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMA sederajat (salah satu);
- 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21 tahun ke atas, dengan membawa Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat kuasa bermaterai cukup, bila dikuasakan dan melampirkan Fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku.
Catatan :
- Akta kelahiran yang terlambat adalah pada waktu mendaftarkan kelahiran sudah terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dengan mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksanaan (blangko tersedia);
- Apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan, harus diikuti oleh administrasi data kependudukan;
- Nama anak, orangtua, tanggal dan tempat lahir harus jelas dan hanya 1 goresan;
- KK dan KTP yang digunakan adalah yang telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Biaya penerbitan kutipan akta kelahiran : Tidak dipungut biaya jika usia anak <60 hari Sanksi administrasi sebesar Rp. 30.000,- jika usia anak > 60 hari