SEYEGAN. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan pendamping PUMIKOP (Pendamping Usaha Mikro Koperasi melakukan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kapanewon Seyegan melalui layanan sertifikasi halal produk olahan pangan bertempat di pendopo kapanewon setempat yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pukul 09.00 s.d 13.00 WIB.
Diminta tanggapannya atas program tersebut Panewu Seyegan Samino menyambut baik layanan tersebut karena sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan masyarakat. “Dengan sertifikasi halal produk olahan makanan dan minuman akan menambah nilai jual produk UMKM, serta memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat” tandasnya.
Panewu juga mengajak pelaku UMKM khususnya di Seyegan untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut sehingga tidak perlu jauh-jauh dan ribet untuk mengurus sertifikasi halal. Adapun persyaratan pengurusan sertifikasi halal yaitu membawa NIB, KTP, memiliki email aktif, memiliki HP android, memiliki usaha sendiri dan ada produknya, serta memiliki komitmen.
