Dasar Hukum
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 1.18/Kep.KDH/A/2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon.
- Surat Keputusan Panewu Seyegan Nomor 042/Kep.Pan.Syg/2025 tentang Susunan Tim Penggerak PKK Kapanewon Seyegan Periode 2025-2030.
Apa itu PKK?
PKK adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Gerakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga. PKK di Kapanewon Seyegan anggotanya adalah gabungan dari PKK yang ada di kantor Kapanewon Seyegan, Koramil Seyegan, Polsek Seyegan, Puskesmas Seyegan, KUA Seyegan, Kalurahan, hingga Padukuhan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Apa Itu PKK Kapanewon Seyegan.
Penganggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 untuk Tim Penggerak PKK Kapanewon Seyegan
Kegiatan
Kegiatan TP PKK Kapanewon Seyegan
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan TP PKK Kapanewon Seyegan Tahun 2025
Laporan Tahunan TP PKK Kapanewon Seyegan Tahun 2024