Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon, disebutkan bahwa:
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon.
Kapanewon dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
d. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kalurahan;
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
f. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
g. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
h. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
i. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
j. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Susunan Organisasi Kapanewon terdiri atas :
a. Panewu;
b. Sekretariat terdiri atas : Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
c. Jawatan Praja;
d. Jawatan Keamanan;
e. Jawatan Kemakmuran;
f. Jawatan Sosial;
g. Jawatan Umum.
Berikut ini adalah uraian dari tugas dan fungsi setiap Jawatan dan Subbagian:
