Persayaratan :
- Pemohon melaksanakan akad nikah waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.
- Pemohon membawa berkas permohonan dispensasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dilampiri berkas persyaratan pernikahan yang dikeluarkan dari Desa/Kalurahan.
Prosedur:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Jawatan Sosial Kapanewon Seyegan
- Pemohon menunggu proses pelayanan.
Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan : Surat Dispensasi Nikah
Layanan Pengaduan :
- Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
- Telepon : (0274) 4364755
- Email : [email protected]