Dispensasi Nikah

Persayaratan :

  1. Pemohon melaksanakan akad nikah waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari.
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dispensasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dilampiri berkas persyaratan pernikahan yang dikeluarkan dari Desa/Kalurahan.

Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Jawatan Sosial Kapanewon Seyegan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan.

Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis

Produk Pelayanan : Surat Dispensasi Nikah

Layanan Pengaduan :

  1. Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
  2. Telepon : (0274) 4364755
  3. Email : [email protected]