Legalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Standar Pelayanan Legalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS)

1. JPS Bidang Pendidikan

Persyaratan :

  1. Formulir JPS yang sudah diisi dan dilegalisasi dari Kalurahan.
  2. FC KTP/Kartu Keluarga Pemohon
  3. FC Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah dengan persetujuan Panewu.
  5. Surat Keterangan/bukti tagihan biaya sekolah (sekolah swasta).
  6. Surat pernyataan orang tua/wali siswa yang diketahui sekolah tentang kesulitan memenuhi pembayaran sekolah (sekolah negeri).
  7. Surat Keterangan prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik dari sekolah bagi yang akan mengakses bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga miskin lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang berprestasi diterima di Perguruan Tinggi.
  8. Surat Keterangan prestasi akademik dari Perguruan Tinggi untuk mengakses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa anak keluarga miskin yang berprestasi.
  9. Fotokopi rekening dari satuan pendidikan formal dan/atau non formal atau perguruan tinggi dan/atau lembaga non formal yang dimohonkan.

2. JPS Kesehatan

Persyaratan :

  1. Bukti tagihan biaya dari rumah sakit;
  2. Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM);
  3. Memiliki kartu kesehatan/jaminan kesehatan;
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP-el
  6. Foto peserta kesehatan
  7. Mengisi formulir pengajuan JPS (dapat diperoleh di Dinas Sosial Kabupaten Sleman)

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas JPS ke Kapanewon/Jawatan Sosial.
  2. Berkas diverifikasi petugas.
  3. Berkas diregistrasi.
  4. Berkas ditandatangan Panewu atau pejabat yang ditunjuk.

Waktu Penyelesaian : 15 menit (apabila Pejabat di tempat)

Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis

Produk Pelayanan : Legalisasi JPS

Pengelolaan Pengaduan :

  1. Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
  2. Telepon : (0274) 4364755
  3. Email : [email protected]