Standar Pelayanan Legalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS)
1. JPS Bidang Pendidikan
Persyaratan :
- Formulir JPS yang sudah diisi dan dilegalisasi dari Kalurahan.
- FC KTP/Kartu Keluarga Pemohon
- FC Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah dengan persetujuan Panewu.
- Surat Keterangan/bukti tagihan biaya sekolah (sekolah swasta).
- Surat pernyataan orang tua/wali siswa yang diketahui sekolah tentang kesulitan memenuhi pembayaran sekolah (sekolah negeri).
- Surat Keterangan prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik dari sekolah bagi yang akan mengakses bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga miskin lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang berprestasi diterima di Perguruan Tinggi.
- Surat Keterangan prestasi akademik dari Perguruan Tinggi untuk mengakses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa anak keluarga miskin yang berprestasi.
- Fotokopi rekening dari satuan pendidikan formal dan/atau non formal atau perguruan tinggi dan/atau lembaga non formal yang dimohonkan.
2. JPS Kesehatan
Persyaratan :
- Bukti tagihan biaya dari rumah sakit;
- Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM);
- Memiliki kartu kesehatan/jaminan kesehatan;
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el
- Foto peserta kesehatan
- Mengisi formulir pengajuan JPS (dapat diperoleh di Dinas Sosial Kabupaten Sleman)
Prosedur :
- Pemohon mengajukan berkas JPS ke Kapanewon/Jawatan Sosial.
- Berkas diverifikasi petugas.
- Berkas diregistrasi.
- Berkas ditandatangan Panewu atau pejabat yang ditunjuk.
Waktu Penyelesaian : 15 menit (apabila Pejabat di tempat)
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan : Legalisasi JPS
Pengelolaan Pengaduan :
- Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
- Telepon : (0274) 4364755
- Email : [email protected]