Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan  :
  1. Formulir Permohonan Rekam KTP el (F-1.02)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
  2. Pemohon ke ruang rekam data untuk melakukan perekaman data, biometric, dan foto.
  3. Pemohon membubuhkan tanda tangan melalui alat perekaman setelah data dikonfirmasi kebenarannya.
  4. Operator menverifikasi dengan sidik jari.
  5. Pemohon mengambil KTP el di loket pelayanan pada jam kerja.
Waktu  :
 1 (satu) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar status PRR dari pusat.
Biaya/Tarif  :
Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan : KTP Elektronik
Layanan Pengaduan: Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]