Persyaratan :
|
- Formulir Permohonan Rekam KTP el (F-1.02)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
|
Prosedur / Mekanisme :
|
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
- Pemohon ke ruang rekam data untuk melakukan perekaman data, biometric, dan foto.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan melalui alat perekaman setelah data dikonfirmasi kebenarannya.
- Operator menverifikasi dengan sidik jari.
- Pemohon mengambil KTP el di loket pelayanan pada jam kerja.
|
Waktu :
|
1 (satu) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar status PRR dari pusat. |
Biaya/Tarif :
|
Tidak dipungut biaya / gratis |
| Produk Pelayanan : |
KTP Elektronik |
| Layanan Pengaduan: |
Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
Telepon : (0274) 4364755
Email : [email protected] |