Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Provinsi

Persyaratan  :
  1. Surat Permohonan pindah.
  2. Mengisi Data KK apabila ada keluarga yang di tinggalkan.
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah dari Kalurahan ke loket pelayanan Kapanewon Seyegan.
  2. Petugas meneliti dan menerima berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI dan memberitahukan pengambilan berkas SKP WNI.
  4. Operator memproses surat keterangan pindah WNI sesuai permohonan.
Waktu  :
1 (satu) hari dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI).
Layanan Pengaduan: Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]