Persyaratan :
|
- Surat Permohonan pindah.
- Mengisi Data KK apabila ada keluarga yang di tinggalkan.
|
Prosedur / Mekanisme :
|
- Pemohon menyerahkan berkas surat pindah dari Kalurahan ke loket pelayanan Kapanewon Seyegan.
- Petugas meneliti dan menerima berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI dan memberitahukan pengambilan berkas SKP WNI.
- Operator memproses surat keterangan pindah WNI sesuai permohonan.
|
Waktu :
|
1 (satu) hari dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar |
| Biaya/Tarif : |
Tidak dipungut biaya/gratis |
| Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). |
| Layanan Pengaduan: |
Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
Telepon : (0274) 4364755
Email : [email protected] |