Pelayanan Masuk Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Provinsi

1. Persyaratan :
  1. Surat Keterangan Pindah Datang dari tempat asal.
  2. Mengisi Data KK dan KTPel sesuai ketentuan.
2. Prosedur :
  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah datang ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pindah datang sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan KK dan KTP-el .
  4. Operator memproses surat keterangan pindah datang  WNI sesuai permohonan.
3. Waktu Pelayanan : Paling lambat 1 (satu) hari dengan data dan perrsyaratan yang lengkap dan benar
4. Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : KK dan KTP elektronik
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]