Petalaga (Pemutakhiran Data Kartu Keluarga)

1. Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Elemen Data Kepala Keluarga (KK) (F-1.06) atau F-1.01 yang diisi lengkap dan benar
  2. Mengisi Form F-1.02.
  3. Perubahan nama, tempat, tgl. lahir –> Membawa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Perubahan status perkawinan –> Membawa fotokopi Kutipan akta Nikah/Perkawinan.
  5. Perubahan data Pendidikan–> Membawa Fotokopi ijazah terakhir.
  6. Perubahan pekerjaan –> Membawa SK pekerjaan formal/surat pernyataan.
  7. Perubahan Agama –> Membawa Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga agama/keagamaan.
  8. Perubahan data orang tua –> Membawa Fotokopi Kutipan Akte Pengesahan Anak/Akta Pengakuan Anak, Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan/pengesahan anak.
  9. Perubahan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) –> Membawa Kutipan Akte Kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengangkatan anak.
  10. Perubahan Status kewarganegaraan –> Membawa Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan untuk WNA menjadi WNI
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas di pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  3. Pemohon menerima tanda bukti penerimaan pengajuan permohonan apabila berkas permohonan dinyatakan valid.
  4. Pemohon memeriksa email satu hari berikutnya untuk mengetahui KK telah selesai di proses agar segera menyetak mandiri.
3. Waktu Pelayanan : 10 (sepuluh) menit dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar.
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : Kartu Keluarga (KK)
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]