| 1. |
Persyaratan |
: |
- Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Elemen Data Kepala Keluarga (KK) (F-1.06) atau F-1.01 yang diisi lengkap dan benar
- Mengisi Form F-1.02.
- Perubahan nama, tempat, tgl. lahir –> Membawa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Perubahan status perkawinan –> Membawa fotokopi Kutipan akta Nikah/Perkawinan.
- Perubahan data Pendidikan–> Membawa Fotokopi ijazah terakhir.
- Perubahan pekerjaan –> Membawa SK pekerjaan formal/surat pernyataan.
- Perubahan Agama –> Membawa Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga agama/keagamaan.
- Perubahan data orang tua –> Membawa Fotokopi Kutipan Akte Pengesahan Anak/Akta Pengakuan Anak, Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan/pengesahan anak.
- Perubahan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) –> Membawa Kutipan Akte Kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengangkatan anak.
- Perubahan Status kewarganegaraan –> Membawa Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan untuk WNA menjadi WNI
|
| 2. |
Prosedur/Mekanisme |
: |
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas di pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
- Pemohon menerima tanda bukti penerimaan pengajuan permohonan apabila berkas permohonan dinyatakan valid.
- Pemohon memeriksa email satu hari berikutnya untuk mengetahui KK telah selesai di proses agar segera menyetak mandiri.
|
| 3. |
Waktu Pelayanan |
: |
10 (sepuluh) menit dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar. |
| 4. |
Biaya/Tarif |
|
Tidak dipungut biaya / gratis |
| 5. |
Produk Pelayanan |
: |
Kartu Keluarga (KK) |
| 6. |
Layanan Pengaduan |
: |
Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
Telepon : (0274) 4364755
Email : [email protected] |