Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
- Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Syarat Tambahan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Terdaftar di Kalurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di Kalurahan atau Desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen keluarga yang sah.
Cara Mendaftar
- Pendaftaran Online: Melalui aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
- Pendaftaran Offline: Datang ke kantor Kepala Desa atau Kalurahan sesuai domisili.
Layanan Pengaduan
- Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
- Telepon : (0274) 4364755
- Email : [email protected]