Program Keluarga Harapan (PKH)

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
  2. Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

Syarat Tambahan

  1. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  2. Terdaftar di Kalurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di Kalurahan atau Desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Dokumen yang Diperlukan

  1. KTP-el: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
  2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen keluarga yang sah.

Cara Mendaftar

  1. Pendaftaran Online: Melalui aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
  2. Pendaftaran Offline: Datang ke kantor Kepala Desa atau Kalurahan sesuai domisili.

Layanan Pengaduan

  1. Datang langsung ke Kapanewon Seyegan
  2. Telepon : (0274) 4364755
  3. Email : [email protected]