Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang pelaksanaannya hingga tanggal 8 Pebruari 2021. Hasil evaluasi dalam pelaksanaan PSBB Tahap I dari tanggal 8 – 25 Januari 2021terbya banyak wilayah di Indonesia, kasus bertambahnya pasien covid 19 semakin meningkat. Sehingga hal ini menjadi dasar untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB.

Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Seyegan sebagai penanggung jawab kegiatan, bersama sektor terkait memperpanjang pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Tahap I menjadi Tahap ll hingga tanggal 8 Pebruari 2021 mendatang.
Kegiatan PSTKM sendiri dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman No. 1/Instr/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Sleman. Instruksi ini berlaku dari tanggal 11 – 25 Januari 2021
Instruksi ini akhirnya mengalami perubahan yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sleman No. 2 /Instr/2021 tentang Perubahan atas Instruksi Bupati Sleman No.1.

Adapun substansi instruksi tersebut adalah melaksanakan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat melalui pembatasan tempat/kerja perkantoran sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berupa Instruksi Bupati Sleman No. 1/instr/2021 dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % (tujuh puluh lima prosen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % (dua puluh Lima prosen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Panewu Anom Seyegan, Djoko Muljanto, S.P menyampaikan bahwa masing masing kalurahan diminta untuk mengambil kebijakan sendiri terhadap Instruksi Bupati tersebut, mengingat tugas pelayanan kepada masyarakat. Djoko Muljanto juga menambahkan, porsi kegiatan pendisiplinan/penegakan aturan pada masa PSTKM ini dibagi 2 yaitu pagi hingga siang hari dengan fokus penggunaan masker, sarpras protokol kesehatan dan kerumunan. Sedangkan malam hari difokuskan pada jam buka operasional kegiatan usaha ekonomi ( toko, warung makan, angkringan, cafe, warung kopi dan lain lain).
Fokus kegiatan di perempatan Seyegan, depan Kantor Kapanewon dan pada hari hari pasaran di 3 pasar yaitu Pasar Ngino, Pasar Srikaton dan Pasar klithikan TGP Margoluwih.
Secara umum kegiatan PSTKM adalah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, harapannya jumlah kasus akan semakin melandai dengan ketaatan protokol kesehatan yang meningkat oleh masyarakat.