Wajib Diumumkan Serta Merta

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

No Ringkasan Informasi
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
1. Informasi tentang bencana alam seperti gempa bumi, erupsi Merapi, kekeringan, hama penyakit tanaman, epidemik, Kejadian Luar Biasa (KLB)

  1. Peta Rawan Bencana
  2. Peta Rawan Bencana BPBD Sleman
  3. Vaksinasi Japanese Encephalitis
  4. Pandemi Covid 19
2. SOP Pengelolaan Keamanan Kapanewon Seyegan
SOP ini terdiri dari Prosedur Penjagaan Umum, Prosedur Penerimaan Tamu, Prosedur Penanganan Kebakaran, Prosedur Penanganan Tindakan Kerusuhan, Prosedur Penanganan Ancaman Bom / Teroris, Prosedur Penanganan Pra Bencana, Prosedur Penanganan Saat Terjadi Bencana, dan Prosedur Penanganan Pasca Terjadi Bencana
3. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas dan pelayanan publik

  1. Maintenance Jaringan Internet di OPD
  2. Peringatan Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime Alert)
4 Pedoman Siaga Bencana Kebakaran untuk Instansi dan Rumah Tangga