Ketel Baru (KK dan KTP bagi Aparatur Kalurahan)

1. Persyaratan :
  1. KK dan KTP el Asli bagi aparatur kalurahan
  2. Permohonan KK dan KTP-el perubahan elemen data.
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau di kirim lewat WA pelayanan umum di Kapanewon.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan KK dan KTP el.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas dengan perubahan elemen data sesuai dokumen pendukung
3. Waktu Pelayanan : 15 (lima belas) menit  dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : KK dan KTP elektronik
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]