SEYEGAN — Kalurahan Margomulyo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2026 pada Minggu (29/6/2025) bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo.
Muskal dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Dinas PMK, Panewu Seyegan, Puskesmas, BP4 Wilayah III, Pendamping Desa, Babinsa/Babinkamtibmas, Ketua dan anggota BPKal, Lurah beserta pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan (LKK), serta tokoh masyarakat.
Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, SH, membuka Muskal dengan menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tahap akhir setelah penjaringan aspirasi melalui musyawarah dusun. Supriyadi mengungkapkan persoalan yang masih dihadapi Margomulyo, seperti tingginya angka kemiskinan, stunting, dan ODGP, yang menjadi dasar penentuan strategi pembangunan.
Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, menyampaikan bahwa program yang direncanakan akan fokus pada penanganan stunting di bidang kesehatan, pembangunan jalan desa di bidang infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi melalui pemasaran produk UMKM. Eko juga menambahkan rencana pembangunan Pasar Desa yang saat ini masih menunggu izin dari DPRD.
Panewu Seyegan, Agung Endarta, menekankan pentingnya Muskal sebagai penjabaran RPJM Kalurahan yang sudah disusun, untuk menjawab permasalahan nyata dan mengoptimalkan potensi lokal, dengan tujuan utama menurunkan angka kemiskinan. Ia juga menekankan perlunya penetapan skala prioritas berdasarkan kebutuhan, mengingat keterbatasan dana desa.
Anggota DPRD Sleman, Ramelan, SE, berpesan agar kalurahan aktif berkomunikasi dengan DPRD agar program baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat dapat difasilitasi, sehingga pembangunan Margomulyo dapat dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah kalurahan, DPRD, dan masyarakat.
Sementara itu, Yohanes Purnama Kristiawan dari Dinas PMK Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa Muskal adalah kewajiban kalurahan untuk menyusun perencanaan pembangunan secara partisipatif. Yohanes juga menyarankan agar usulan kegiatan yang tidak dapat dibiayai dana desa dapat diajukan melalui mekanisme PUPM ke Kapanewon.
Menginjak agenda utama, Septi, Pangripta Kalurahan Margomulyo, memaparkan rencana kegiatan RKPKal 2026 yang meliputi bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Tak Terduga. Peserta Muskal kemudian aktif melakukan pencermatan, koreksi, dan penambahan usulan kegiatan.
Setelah diskusi panjang, Muskal menghasilkan kesepakatan final terhadap dokumen RKPKal 2026. Kegiatan ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berita acara Muskal oleh perwakilan peserta, serta pembentukan Tim Verifikasi untuk memastikan ulang usulan kegiatan di 13 padukuhan.
Secara keseluruhan, Muskal berlangsung aspiratif, responsif, partisipatif, dan berjalan lancar.
