Pelayanan Berkat Tian (KK dan KTP bersama Akta Kematian)

1. Persyaratan :
  1. KK asli
  2. KTP-el asli untuk ahli waris
  3. Fotocopy akta kematian
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau di kirim lewat WA pelayanan umum di Kapanewon Seyegan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan KK dan KTP-el.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas.
3. Waktu Pelayanan : 15 (lima belas) menit  dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : KK dan KTP elektronik
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : kecseyegan@slemankab.go.id