| 1. | Pemohon menunjukkan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang telah ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa serta cap Desa. |
| 2. | Pemohon melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa dan foto copy penerima kuasa (jika diperlukan menunjukkan KTP asli). |
| 3. | Pemohon melampirkan obyek surat kuasa berupa : Sertifikat Tanah/Letter C/Model D |
| 4. | Melampirkan foto copy SPPT Pajak Bumi Bangunan dan pelunasan tahun berjalan. |
| 5. | Setelah dilakukan penelitian berkas oleh petugas dan dinyatakan lengkap, kemudian diregister kedalam buku regeister Surat Kuasa KhususTanah |
| 6. | Surat tersebut dimintakan paraf kepada Kepala Jawatan Praja Kapanewon Seyegan dan dimintakan tanda tangan Panewu serta cap. |
| 7. | Setelah ditanda tangani Panewu Surat Kuasa Khusus Tanah difoto copy untuk arsip Kapanewon |