Legalisasi Turun Waris/Hibah Pertanahan

Persyaratan :
  1. Pernyataan Keterangan Waris
  2. Pernyataan Kepemilikan Tanah
  3. Pernyataan Pembagian Warisan
  4. Pernyataan Kerelaan Tidak Menerima Warisan (apabila diperlukan)
  5. Pernyataan Beda Nama dan atau Tanggal Lahir (apabila diperlukan)
  6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  7. Lampiran :
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Surat/Akte Kematian
  • Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
  • Fotocopy KTP Saksi
  • SPPT PBB
Prosedur/Mekanisme :
  1. Staf Jawatan Praja Kapanewon Seyegan menerima dan meneliti berkas turun waris/ hibah pertanahan dari pemohon.
  2. Kepala Jawatan Praja memvalidasi dan memberikan paraf pada berkas.
  3. Panewu Anom memvalidasi dan memberikan paraf pada berkas.
  4. Panewu menandatangani berkas.
  5. Staf Jawatan Praja meregister, memberikan cap , mengarsip dan menyerahkan dokumen ke pemohon.
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari apabila persyaratan lengkap dan pejabat berada di tempat.
Biaya/Tarif   Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan : Registrasi
Layanan Pengaduan :

Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]

Leaflet Pelayanan Waris :

Leaflet Pelayanan Waris Halaman Depan

Leaflet Pelayanan Waris Halaman Belakang

Draft Surat Pernyataan :

1. SURAT PERNYATAAN KETERANGAN WARIS. Download Pdf. Download Word

2. SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN. Download Pdf. Download Word

3. SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH WARISAN. Download Pdf. Download Word

4. SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA DAN TANGGAL LAHIR. Download Pdf. Download Word

5. SURAT KUASA. Download Pdf. Download file