Pelayanan Registrasi Kemakmuran (Proposal Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan, Ekonomi, Pertanian dan Lingkungan Hidup)

1. Persyaratan :
  1. Proposal Permohonan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pihak terkait.
  2. Proposal Diketahui Lurah dan Panewu.
  3. Proposal dilengkapi dengan SK Pembentukan Kelompok minimal 6 bulan.
  4. RAB Penggunaan Dana
  5. Lokasi Proyek Proposal
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket sesuai urusan di Jawatan Kemakmuran Kapanewon.
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan
3. Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja apabila Pejabat Kapanewon Seyegan berada di tempat.
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : Registrasi Proposal
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]