Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak

Persyaratan  :
  1. Nomor WA aktif bagi pemohon online.
  2. Hasil scan/foto KK yang rusak.
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang.
  4. Mengisi Formulir F.1.06.
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon mengisi data permohonan KK dan mengirim hasil scan/foto ke WA pelayanan Kapanewon Seyegan atau datang langsung ke Kapanewon sesuai ketentuan.
  2. Petugas pelayanan meneliti dan verifikasi berkas.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan KK.
  4. KK siap di ambil di loket pelayanan atau diberitahu lewat WA.
Waktu  :
 1 (satu) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar status PRR dari pusat.
Biaya/Tarif  :
Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan : Kartu Keluarga
Layanan Pengaduan: Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]