Kado Manten (KK dan KTP Bagi Pengantin Baru)

1. Persyaratan :
  1. KK dan KTP el Asli atas nama Kepala Keluarga calon manten.
  2. Permohonan KK  dan KTP el.
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan umum atau di kirim lewat WA pelayanan umum di Kapanewon Seyegan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan KK termasuk pisah KK dan berkas KTP-el.
  3. Petugas pelayanan memproses pengajuan berkas dengan mengubah status perkawinan dengan dasar nomor register akta nikah.
3. Waktu Pelayanan : 15 (lima belas) menit  dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : KK dan KTP elektronik
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]