Si Ikal (Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital)

1. Persyaratan :
  1. HP Android atau IPhone
  2. KTP Elektronik
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon mengunduh aplikasi identitas keendudukan digital (IKD) melalui :
    • Playstore untuk android.
    • APP Sore untuk Iphone.
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan NIK, alamat e-mail dan nomor telepon
  3. Pemohon melakukan swafoto (selfie) untuk deteksi kesesuaian/keaktifan data pada SIAK.
  4. Pemohon melakukan scan barcode yang akan dipandu oleh Petugas Dinas Dukcapil atau Kapanewon.
  5. Pemohon memperoleh PIN 6 digit melalui e-mail untuk aktivasi dan masuk aplikasi IKD.
3. Waktu Pelayanan : 10 (sepuluh) menit apabila SIAK tidak ada gangguan.
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : Aktivasi IKD
6. Layanan Pengaduan : Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]