KTP Elektronik (KTP-el) Hilang/Rusak

Persyaratan  :
  1. Nomor WA aktif bagi pemohon online
  2. Hasil scan/foto KTP-el bagi KTP-el yang rusak
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KTP-el yang hilang
  4. Mengisi Formulir F.1.02
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon mengisi data permohonan  KTP-el dan mengirim hasil scan/foto ke WA pelayanan Kapanewon Seyegan atau datang langsung ke Kapanewon sesuai ketentuan.
  2. Petugas pelayanan meneliti dan memverifikasi berkas.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan KTP el.
  4. Siap di ambil  di loket pelayanan atau diberitahu lewat WA.
Waktu  :
 6 (enam) menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan KTP Elektronik
Layanan Pengaduan: Datang langsung ke Kapanewon Seyegan

Telepon : (0274) 4364755

Email : [email protected]