Seyegan – Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, menggelar sosialisasi penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Lurah pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan kalurahan serta memastikan program dan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat 2 dan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Panewu Seyegan, lurah beserta pamong Kalurahan Margomulyo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).

Panewu Seyegan, Agung Indarta, S.Sos., M.Si., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja Lurah merupakan bagian penting dalam memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Menurut Agung, terdapat empat sasaran utama yang perlu menjadi perhatian dalam perjanjian kinerja. Keempatnya meliputi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keempat sasaran tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan program prioritas yang terarah, terukur, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Aulia Frida Widyasmara, S.Sos., Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan Dinas PMK Kabupaten Sleman. Dalam pemaparannya, Aulia menekankan pentingnya penyegaran pemahaman mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan.

“Refresh SAKIP memastikan program dan anggaran kalurahan menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Aulia.

SAKIP Kalurahan merupakan sistem yang mencakup penetapan sasaran, pengukuran kinerja, pengumpulan data, pengikhtisaran, hingga pelaporan kinerja pemerintahan. Melalui sistem tersebut, setiap program diharapkan memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi berdasarkan hasil pelaksanaannya.

Di Kabupaten Sleman, penyelenggaraan SAKIP Kalurahan diatur melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2025. Pelaksanaannya meliputi perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja, serta evaluasi internal dan evaluasi SAKIP untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Aulia juga memaparkan dokumen perjanjian kinerja Kalurahan Margomulyo sebagai contoh penerapan sistem akuntabilitas dan evaluasi capaian pemerintahan kalurahan.

Berdasarkan Laporan Kinerja Lurah Margomulyo Tahun 2025, jumlah keluarga miskin di Margomulyo tercatat turun dari 548 kepala keluarga menjadi 501 kepala keluarga pada akhir 2025.

Penurunan tersebut mencapai 47 kepala keluarga atau sekitar 8,58 persen. Capaian ini menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di tingkat kalurahan.

Selain itu, Pemerintah Kalurahan Margomulyo memperkuat tata kelola pemerintahan melalui bimbingan teknis SAKIP yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) tahun 2025. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menerapkan sistem akuntabilitas kinerja.

Di bidang pembangunan, pemerintah kalurahan memberikan perhatian pada pembangunan di tingkat padukuhan dan perbaikan saluran lingkungan. Sementara itu, pada sektor pelayanan publik dan administrasi, penguatan dilakukan melalui komitmen kinerja lurah serta pelaporan dokumen akuntabilitas secara berkala melalui situs resmi Pemerintah Kalurahan Margomulyo.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan prioritas dan langkah perbaikan pada tahun berikutnya.

Dokumen Perjanjian Kinerja Lurah memuat sejumlah komponen utama, antara lain sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU), target capaian, serta program dan kegiatan prioritas.

Program prioritas tersebut mencakup penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan PAKal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dokumen ini juga mencantumkan pihak-pihak yang menandatangani perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

Penyusunan dan penetapan dokumen umumnya dilakukan pada awal tahun anggaran atau setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) disahkan. Selanjutnya, capaian kinerja dievaluasi secara berkala pada pertengahan hingga akhir tahun untuk mengetahui tingkat ketercapaian sasaran dan mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Margomulyo diharapkan semakin memperkuat pemahaman aparatur dan unsur kelembagaan mengenai pentingnya perencanaan, pengukuran, serta pelaporan kinerja yang sistematis.

Dengan sasaran yang jelas, indikator terukur, dan evaluasi berkelanjutan, Perjanjian Kinerja Lurah diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif. Dokumen ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.