Seyegan – Pemerintah Kabupaten Sleman mempercepat pelaksanaan program strategis “Sleman Tuntas Sampah 2029” melalui penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan dukungan teknologi digital. Program yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tersebut difokuskan pada penanganan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga tingkat padukuhan.
Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah pembentukan 1.212 Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) di seluruh padukuhan di Kabupaten Sleman. Kelompok tersebut diharapkan mampu menjadi motor pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri di tingkat masyarakat.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Fitasari Ayu Wardani, mengatakan program tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola sampah di Sleman.
“Target kami adalah terbentuknya KPSM di seluruh 1.212 padukuhan di Sleman agar penanganan sampah bisa dilakukan secara mandiri dari tingkat lokal,” ujar Fitasari dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kapanewon Seyegan, Jumat (8/5/2025).
Menurutnya, keberhasilan program Sleman Tuntas Sampah 2029 sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari dapur rumah masing-masing.
“Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi syarat mutlak keberhasilan program ini. Sampah harus dipilah sejak dari dapur menjadi organik, anorganik, dan residu,” tegasnya.
Fitasari mengungkapkan, posisi Kabupaten Sleman saat ini masih berada di peringkat keempat dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengelolaan sampah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyusun strategi baru dengan pola pendampingan hingga tingkat kalurahan, kawasan, dan kapanewon.
Selain pembentukan KPSM, seluruh kelompok pengelola sampah nantinya diwajibkan memiliki legalitas berupa Surat Keputusan (SK). Seluruh data kelembagaan juga akan diintegrasikan dalam sistem monitoring digital SIOSESTU untuk mempermudah pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah.
Digitalisasi monitoring tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Pemkab Sleman juga mendorong penguatan sarana pengelolaan sampah melalui pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta bank sampah di berbagai wilayah.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi program, DLH Sleman sejak April 2026 mulai menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat melalui pembentukan Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S). Pendamping bertugas memberikan edukasi terkait pemilahan sampah dan penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle.
“Kami terus mendorong penerapan prinsip 3R, termasuk pengomposan rumah tangga agar volume sampah yang dikirim ke TPST dapat ditekan,” kata Fitasari.
DLH Sleman juga menggencarkan kampanye pengurangan plastik sekali pakai dan pengendalian sisa makanan rumah tangga. Dalam pelaksanaannya, penggiat lingkungan, kader Program Kampung Iklim (Proklim), hingga satgas kalurahan dilibatkan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Program pengelolaan sampah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara masif kepada masyarakat, kapanewon, komunitas lingkungan, hingga kelompok pengelola sampah di berbagai kalurahan.
Dengan strategi berbasis masyarakat dan dukungan sistem digital, Pemerintah Kabupaten Sleman optimistis target “Sleman Tuntas Sampah 2029” dapat tercapai sekaligus menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.