Seyegan – Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, mulai mempersiapkan pengisian jabatan pamong kalurahan yang kosong. Persiapan tersebut diawali dengan pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan untuk jabatan Jogoboyo serta Dukuh Jingin dan Dukuh Kamal Kulon.

Pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), serta tokoh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Seyegan dan Kawat Praja Kapanewon Seyegan. Musyawarah dipimpin langsung oleh Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto.

Eko mengatakan, pengisian pamong kalurahan yang kosong perlu segera dilaksanakan setelah terbitnya regulasi baru yang menjadi dasar pelaksanaan. Menurutnya, proses tersebut memang mengalami keterlambatan, tetapi Pemerintah Kalurahan Margomulyo kini berupaya mempercepat tahapan pengisian.

“Meskipun terbilang lambat, Pemerintah Margomulyo harus segera melaksanakan pengisian pamong kalurahan yang kosong sebagai amanah dari Perbup yang telah terbit pada pertengahan Agustus lalu,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam proses pengisian pamong kalurahan dibandingkan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Salah satunya terkait komposisi panitia pengisian pamong yang berjumlah tujuh orang.

Komposisi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur Pamong Kalurahan, dua orang dari unsur LKK, dan dua orang dari unsur tokoh masyarakat. Pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah dengan mengakomodasi berbagai usulan yang disampaikan peserta.

Setelah panitia terbentuk, tahapan selanjutnya adalah menyosialisasikan proses pengisian pamong kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media yang dimiliki Kalurahan Margomulyo agar informasi mengenai seleksi dapat diketahui masyarakat secara luas.

Eko menargetkan seluruh proses pengisian jabatan pamong yang kosong dapat diselesaikan pada November 2026. Selanjutnya, pelantikan pamong terpilih direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

“Bulan November sudah harus terisi jabatan pamong yang kosong dan pada bulan Desember dilakukan pelantikan,” tegasnya.

Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, SH, mengatakan tertundanya proses pengisian pamong kalurahan sebelumnya berkaitan dengan penyelarasan regulasi. Dengan telah diterbitkannya regulasi baru, ia berharap proses seleksi dapat berjalan lebih tertib.

Supriyadi juga meminta panitia yang telah dibentuk menjalankan tugas secara objektif serta menjaga nama baik Kalurahan Margomulyo. Proses seleksi diharapkan menghasilkan pamong yang memiliki kompetensi dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap panitia dapat menjaga nama baik Kalurahan Margomulyo, dapat bertugas dengan baik, pemilihan berjalan dengan jurdil dan mendapatkan pamong yang kredibel, yang dapat melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Panewu Seyegan, Agung Endarta, S.Sos., M.Si., menekankan bahwa seluruh tahapan pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan harus mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.

Menurut Agung, regulasi tersebut menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengisian maupun pemberhentian pamong kalurahan, termasuk ketika terjadi kekosongan jabatan.

Ia menjelaskan sejumlah aspek teknis yang perlu diperhatikan panitia. Di antaranya tugas panitia, persyaratan calon peserta, pelaksanaan ujian yang bekerja sama dengan perguruan tinggi berakreditasi minimal B, bobot ujian, serta penilaian terhadap unsur pengabdian.

Tahapan awal pengisian pamong akan difokuskan pada penyampaian informasi kepada masyarakat. Panitia akan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengetahui dan mengikuti proses tersebut.

Pembentukan panitia menjadi langkah awal Pemerintah Kalurahan Margomulyo untuk mengisi kekosongan jabatan Jogoboyo serta Dukuh Jingin dan Dukuh Kamal Kulon.

Seluruh tahapan selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kalurahan Margomulyo menargetkan proses seleksi menghasilkan pamong yang kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

Dengan target pengisian jabatan pada November dan pelantikan pada Desember 2026, proses pengisian pamong kalurahan di Margomulyo diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kalurahan.