Kamis (15/3) Pukul 08.30 dilaksanakan penertiban sampah visual yang berupa spanduk, papan reklame, dan media informasi yang terpasang tanpa izin dan ditempat terlarang yaitu melintang di jalan, pohon, tiang listrik, dan lainnya di wilayah Kecamatan Seyegan. Penertiban di pimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Seyagan, Pahala Manurung dan dibantu oleh beberapa personil Seksi Trantib, Polsek Seyegan, Koramil dan anggota Linmas Kecamatan Seyegan.

Penertiban ini berhasil mengumpulkan puluhan spanduk dan media informasi tanpa izin, danĀ  yang terpasang di tempat terlarang yang selanjutnya disimpan di Kantor Kecamatan Seyegan.

Dan untuk menghindari pemasanganĀ  spanduk dan media informasi liar, akan terus dilakukan pengawasan setiap saat sehingga wilayah Kecamatan Seyegan akan bersih, indah dan nyaman.