SEYEGAN – Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Serbaguna Margomulyo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik yang didukung melalui Dana Keistimewaan (Danais) Tahun 2025, dengan tujuan mewujudkan pelayanan kalurahan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pamong Kalurahan, Ketua RT/RW, Pengurus PKK, serta tokoh masyarakat, dengan arahan langsung dari Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, serta dipimpin oleh Carik Margomulyo, Irvan Susanto, S.Pd.

Dalam sambutannya, Eko Puji Mulyanto menyampaikan pentingnya penerapan pelayanan prima sebagai amanat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pelayanan prima tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat, pendampingan UMKM, hingga akses bantuan sosial,” ungkapnya.

Menurut Eko, sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Kalurahan Margomulyo untuk memberikan layanan cepat, ramah, dan solutif kepada masyarakat. Ia juga menegaskan peran penting perangkat kalurahan, seperti Carik, Danarto, Jogoboyo, Ulu-ulu, Kamituwo, dan BPKal, dalam menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan publik.

Sementara itu, Irvan Susanto, selaku Carik Margomulyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Regulasi Pelayanan Publik, di antaranya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012, Permen PANRB 14/2017, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

“Melalui sosialisasi ini, kami menyiapkan langkah-langkah implementasi standar pelayanan seperti penetapan waktu layanan, pelayanan satu pintu, penyusunan dokumen standar pelayanan (SPM), dan digitalisasi layanan,” jelas Irvan.

Ia menambahkan bahwa aspek pelayanan yang dapat dikembangkan di tingkat kalurahan meliputi administrasi kependudukan, informasi publik, bantuan sosial, pendampingan masyarakat, hingga layanan kesehatan dasar.

Irvan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait SOP dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan yang menekankan layanan gratis, efektif, dan bebas pungli.

“Kalurahan harus terpacu untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan layanan publik. Warga berhak mengetahui proses dan standar layanan yang berlaku,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Irvan mengajak seluruh peserta untuk memahami penyusunan standar layanan, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta memastikan seluruh warga dapat mengakses informasi layanan secara mudah.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Kalurahan Margomulyo dan Pemerintah Kapanewon Seyegan dalam mendukung reformasi birokrasi kalurahan menuju layanan publik yang lebih modern, inklusif, dan berbasis digital.