Seyegan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas untuk mencegah maraknya pembuangan sampah liar dengan memasang banner larangan membuang dan membakar sampah di kawasan TPS3R Resik Margomulyo, Padukuhan Daplokan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Jumat (26/6/2026).

Pemasangan banner dilakukan setelah operasional TPS3R Resik Margomulyo dihentikan sementara sejak Mei 2026 akibat pengelolaan yang dinilai belum berjalan optimal. Penutupan sementara tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang sistem pengelolaan sampah agar persoalan pencemaran lingkungan tidak semakin meluas.

Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Tim Kerja Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sleman, Fitasari Ayu Wardani, ST., M.P.A., bersama Lurah Margomulyo, Dukuh Daplokan, pengurus TPS3R Resik, Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S) tingkat kapanewon dan kalurahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya. Saat itu, DLH Sleman telah melayangkan surat teguran kepada pengelola TPS3R. Namun, surat tersebut tidak memperoleh respons sehingga pemerintah memutuskan memasang banner larangan sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat.

“Pemasangan banner ini dilakukan karena surat teguran resmi kepada pengelola TPS3R tidak ditindaklanjuti. Kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah di lokasi ini,” ujar Fitasari.

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023, pelaku pembuangan maupun pembakaran sampah secara ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Saat melakukan inspeksi, tim DLH Sleman masih menemukan tumpukan sampah baru di area TPS3R Resik Margomulyo. Kondisi hanggar bahkan sudah dipenuhi gunungan sampah campuran dan sampah organik yang belum dipilah sehingga menimbulkan bau menyengat dan memicu keluhan warga sekitar.

Menurut Fitasari, penghentian sementara operasional TPS3R bertujuan memberi ruang bagi proses pembenahan sistem pengelolaan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Penutupan sementara ini merupakan bagian dari penataan ulang operasional dan sistem pengelolaan sampah. Kami ingin memastikan persoalan lingkungan, terutama pencemaran bau akibat sampah yang membusuk, dapat segera diatasi,” jelasnya.

DLH Sleman berharap masyarakat tidak lagi menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah selama proses penataan berlangsung.

Ketua TPS3R Resik, Winarti, menyampaikan bahwa pihaknya tetap bertanggung jawab terhadap tumpukan sampah yang masih berada di lokasi.

Ia mengatakan pengurus akan mencari solusi agar sampah yang tersisa dapat segera ditangani, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengelola atau memanfaatkan sampah yang belum terolah.

“Pembersihan tumpukan sampah tetap menjadi tanggung jawab kami. Kami akan berupaya mencari solusi, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang bersedia memanfaatkan sampah yang belum terkelola,” katanya.

Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, menyatakan pemerintah kalurahan mendukung penuh langkah DLH Sleman dalam mencegah pembuangan sampah liar. Namun demikian, ia berharap pendampingan terhadap masyarakat tetap dilakukan agar sistem pengelolaan sampah dapat dibangun kembali secara lebih baik.

“Kami mendukung pemasangan banner untuk mencegah pembuangan sampah liar. Namun kami juga berharap DLH terus memberikan pendampingan kepada masyarakat Daplokan agar sistem pengelolaan sampah bisa dibangun kembali dengan baik,” ujarnya.

Harapan serupa juga disampaikan Dukuh Daplokan, Koko Dewanto. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan keberadaan TPS3R karena persoalan sampah rumah tangga belum sepenuhnya terselesaikan.

“Warga masih berharap TPS3R ini bisa beroperasi kembali karena persoalan pembuangan sampah di wilayah kami belum sepenuhnya teratasi, sementara pemilahan sampah dari rumah tangga juga belum berjalan secara masif,” ungkapnya.

Selain memasang banner larangan, DLH Sleman juga meminta pengurus mengembalikan seluruh fasilitas bantuan pemerintah berupa dua unit kendaraan roda tiga dan mesin pencacah sampah organik.

Sementara itu, lahan yang digunakan sebagai lokasi TPS3R merupakan Tanah Kas Desa (TKD) dan akan dikembalikan kepada Pemerintah Kalurahan Margomulyo.

Ke depan, proses pendampingan pengelolaan sampah di wilayah Daplokan akan dilakukan oleh Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S) tingkat kapanewon dan kalurahan. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu mencegah terulangnya persoalan yang menyebabkan TPS3R Resik Margomulyo berhenti beroperasi.

Dengan penataan ulang tersebut, DLH Sleman berharap pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat kembali berjalan optimal sehingga persoalan sampah liar dan pencemaran lingkungan di wilayah Margomulyo dapat diminimalkan.