Seyegan – Memasuki kawasan TPU Seyegan di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, suasana yang terasa justru tenang dan asri. Tidak ada kesan seram atau mencekam sebagaimana bayangan umum tentang tempat pemakaman. Area parkir yang luas, kantor pengelola yang rapi, pendopo megah, serta hamparan rumput hijau menyambut setiap pengunjung yang datang.

TPU Seyegan dibangun pada 2008 sebagai salah satu dari dua taman pemakaman umum milik Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan luas lebih dari lima hektare, kawasan ini dirancang dengan konsep pemakaman bercitra taman. Hingga kini, lebih dari seribu jenazah telah dimakamkan di TPU Seyegan.

Desain arsitektur yang tertata, tata letak dinamis, serta lanskap perbukitan di Kapanewon Seyegan menghadirkan harmoni antara fungsi dan estetika. Kontur tanah yang terasering alami membuat makam tersusun rapi mengikuti lekuk perbukitan. Plakat sederhana menjadi penanda setiap pusara, menciptakan suasana bersih, teratur, sekaligus tetap menjaga nilai spiritual.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, TPU Seyegan dibangun untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah permukiman Sleman. Melalui kajian mendalam, wilayah Seyegan dipilih karena dinilai strategis dan memungkinkan pengembangan jangka panjang.

Menurut Kepala UPTD TPU Seyegan, Retno Handayani saat ditemui pada 3 Maret 2026, luas lahan efektif untuk makam sekitar 2.500 petak setelah dikurangi fasilitas pendukung seperti kantor, pendopo, taman, dan area parkir.

TPU Seyegan di Kapanewon Seyegan terbagi menjadi empat blok. Blok A diperuntukkan bagi makam Muslim, Blok B untuk non-Muslim, Blok C untuk makam campuran, dan Blok D bagi warga terlantar.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, retribusi pemakaman tidak lagi diperkenankan. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 127 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, pemanfaatan tanah makam di TPU Seyegan digratiskan. Adapun retribusi hanya berlaku untuk layanan tambahan seperti ambulans, keranda, pendopo, kremasi, dan wisma.

TPU Seyegan diperuntukkan bagi warga Sleman, warga dengan jarak domisili lebih dari enam jam perjalanan, warga yang meninggal di Sleman namun tidak dapat dimakamkan di daerah asal, serta mereka yang memiliki keluarga sedarah derajat satu sebagai warga Sleman.

Prosedur pemakaman dimulai dari pengajuan ahli waris ke kantor TPU dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan Kematian. Pengelola kemudian menentukan blok dan petak makam, melakukan penggalian, hingga pemasangan plakat.

Menariknya, setiap makam memiliki masa evaluasi tiga tahun. Jika tidak ada perpanjangan atau respons dari ahli waris setelah tiga kali pemberitahuan, makam dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah. Kebijakan ini diterapkan karena perluasan lahan di Seyegan sudah tidak memungkinkan.

Ke depan, pengelola TPU Seyegan menargetkan transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Inovasi layanan pendaftaran daring juga tengah direncanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kini, TPU Seyegan di Kapanewon Seyegan bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir. Ia menjadi representasi pelayanan publik yang profesional, tertata, dan manusiawi. Sebuah “rumah masa depan” yang memberi ketenangan bagi warga Sleman, bahkan setelah kehidupan berakhir.