Bertempat di ruang pertemuan Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan, pada hari Kamis 23/09/2021, dilaksanakan Bimbingan Teknis ( Bimtek) pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2021.
Menghadirkan kurang lebih 30 undangan sebagai tim yang bertugas di 13 padukuhan , Bimtek dipimpin langsung oleh Prasetya Sujanarko selaku Kamituwa Margomulyo.

Bimtek ini diselenggarakan sebagai bahan untuk Musyawarah Padukuhan (Musduk) yang akan melakukan pemutakhiran DTKS dan melibatkan unsur Dukuh, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader sosial.
Prasetya juga menerangkan bahwa basis data yang digunakan pada Musduk adalah Musyawarah padukuhan berbasis pada DTKS tahun 2021. DTKS tahun 2021 berdasarkan surat Kepala Pusdatin Kesos Kemensos Nomor : 137/1.7/D1.01/9/2021 tanggal 2 September 2021. Adapun jumlah DTKS tahun 2021 Kabupaten Sleman sebanyak 525.315 jiwa.
Ditambahkan oleh Prasetya, anggaran penyelenggaraan 1 ( satu) kali Musduk dibebankan pada APBD Kabupaten Sleman dengan besaran yang sudah ditentukan.
Sebagai bahan Musduk, Prasetya memberi arahan tentang kondisi keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan dan masih layak untuk diberi keterangan Layak.

Demikian juga untuk kondisi bila ada keluarga yang masuk kriteria miskin tapi ada perubahan data termasuk perubahan indikator aset diberikan keterangan layak dan ada perubahan. Adapun usulan perbaikan harus diverifikasi dengan menggunakan blangko verifikasi DTKS dengan menyertakan foto KK terbaru.
Sedangkan keluarga yang masuk di DTKS tetapi kondisi sudah tidak menenuhi kriteria kemiskinan dan tidak layak maka diberikan keterangan coret, termasuk keluarga yang bukan penduduk Kabupaten Sleman.
Yang tidak kalah penting, Prasetya mengingatkan bahwa Musduk harus dibuatkan Berita Acara Musduk dan disertai data sementara DTKS tingkat padukuhan sebagai hasil musduk dan dikumpulkan di Kalurahan.

Sebagai bahan pendataan keluarga yang dapat masuk DTKS Kabupaten Sleman adalah
– Basis pendataan DTKS tahun 2021 adalah keluarga sesuai kartu keluarga
– Keluarga yang ber KK/KTP Kabupaten Sleman
– Menenuhi kriteria kemiskinan Kementrian Sosial RI
Kriteria kemiskinan sesuai keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister.

Dibagian akhir, Prasetya juga menerangkan untuk keluarga usulan baru dan keluarga yang terdapat perubahan indikator DTKS yang masuk daftar sementara hasil Musyawarah kalurahan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas survey ke lokasi sesuai tempat tinggal dengan menggunakan blangko verifikasi dan validasi DTKS dengan lampiran copy Kartu Keluarga terbaru.
Untuk petugas survey ini, padukuhan harus menyiapkan personilnya, adapun anggaran belanja jasa bagi petugas survey tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Sleman.
Hasil verifikasi dan validasi yang berupa isian data tersebut kemudian dientri oleh Tenaga Pendamping Sosial Desa (TPSD) ke SIMNANGKIS Kabupaten Sleman.