BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Sleman no. 45 tahun 2023 tentang Program Sleman melindungi pekerja rentan dengan melakukan launching “Kerja Keras-Bebas Cemas” masuk desa di Kapanewon Seyegan.
Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu (26/7) di ruang rapat Lantai II Kapanewon Seyegan tersebut dihadiri oleh Panewu dan staf, pamong Kalurahan, pengurus PKK, anggota BPKal, pengurus Bumkalma, KIM Seyegan dan tokoh masyarakat.

Samino, S.IP, M.Ec.Dev, Panewu Seyegan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan penting dimiliki oleh warga negara terutama pekerja sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga. Karena pentingnya inilah, informasi tentang BPJS ini perlu disampaikan kepada masyarakat lainnya.

Yohanes Purnomo Christiawan, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman yang hadir dalam kesempatan tersebut, juga memberikan sambutan berkaitan dengan Perbup no. 45 tahun 2022 yang melindungi pekerja rentan.
Yang dimaksud pekerja rentan adalah pekerja yang hasil upahnya hanya bisa digunakan untuk hidup sehari itu saja. Kelompok ini sangat rentan dan beresiko bilamana terjadi kecelakaan kerja tanpa proteksi atau perlindungan diri.
Harapan Yohanes, semua LKK yang ada di Kalurahan terproteksi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Meskipun sejak bulan Pebruari 2023, semua RT/RW sudah mendapat jaminan BPJS tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Triasno sebelum paparannya meminta kepada Panewu Seyegan untuk menerimakan santunan kematian kepada Supargiyanti ahli waris warga Margoluwih yang meninggal beberapa waktu yang lalu. Santuan kematian sebesar Rp 42.000.000,- secara simbolis diserahkan kepada ahli waris dihadapan peserta sosialisasi.

Mengawali paparannya, Wahyu mengajak peserta untuk memahami bahwa ada 2 BPJS yang mempunyai fungsi yang berbeda yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menekankan adanya landasan hukum bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
Adapun payung Hukum yang melindungi terdapat dalam UUD 45, UU No. 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial Nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
Pada kesempatan tersebut , Wahyu menerangkan 2 produk BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Manfaat Program JKK adalah biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat permanen dan santunan meninggal dunia. Sedangkan manfaat JKN adalah santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan di Kapanewon Seyegan telah bekerja sama dengan Bumkalma, sehingga pendaftaran, syarat syaratnya, pengajuan klaim maupun penjelasan lainnya bisa langsung ke Bumkalma.
Sosialisasi yang menarik ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan tang diajukan oleh peserta.