Dihadiri pengurus LPMKal Margokaton periode 2021-2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan LPMKal Margokaton, Kapanewon Seyegan pada hari Selasa (6/6), dengan mengambil tempat di Gedung pertemuan Kalurahan Margokaton.
Diawali sambutan dari Carik Margokaton, Irdhom Hidayah, S.Pd , mewakili Lurah yang berhalangan hadir. Irdhom dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPM sebagai mitra dari pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan dapat juga mengusulkan kegiatan baik kegiatan yang sifatnya koordinasi maupun penguatan kapasitas kelembagaan karena peran LPMKal dirasa sangat strategis, hal itu dapat dilihat dalam penyusunan RPJMKal, RKP dan APBKal.
Samino, S.IP, M.Ec.Dev, Panewu Seyegan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari bawah yang diusulkan melalui dana PUPM Kapanewon Seyegan untuk peningkatan kapasitas.
Meskipun hanya separo pengurus LPMKal yang hadir, Samino berharap informasi berkenaan dengan tugas LPM dapat diinformasikan kepada pengurus yang lain.
Samino jiga menyinggung tentang keberadaan perempuan dalam kepengurusan LPMKal mengingat banyak Kalurahan yang tidak menyertakan perempuan dalam kepengurusannya. Kesetaraan gender perlu diakomodir, untuk itu menjadi wacana kedepan untuk memasukkan perempuan dalam kepengurusan LPMKal.
Diakhir sambutannya, Samino mengingatkan tugas pokok LPMKal dalam perencanaan kalurahan dan keterlibatannya dalam pelaksanaan pembangunan.
Dra. Sungkawati Budi Rahayu, M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman yang bertindak sebagai nara sumber pada pembinaan LPMKal kali ini membuka paparannya dengan Dasar Hukum yang menjadi pijakan dari LPMKal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, juga Peraturan Bupati Sleman No. 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah produk hukum yang memayungi keberadaan LPMKal. Sedangkan pembentukan LKK (Lembaga Keswadayaan Kalurahan) atas prakarsa Kalurahan dan Masyarakat. Yang termasuk LKK adalah RT, RW, PKK, LPM,Karang Taruna, Linmas dan Posyandu.
Lebih jauh, Sungkawati menjabarkan tentang tugas dari LPMKal yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak lepas dari pengelolaan aset ataupun potensi yang dimiliki seperti SDA, SDM, Financial, kelembagaan, sarana fisik dan modal sosial.
Sungkawati menutup paparannya dengan menjelaskan tentang fungsi LPMKal dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sampai dengan mensejahterakan keluarga melalui peningkatan kualitas SDM